PERBANDINGAN KEBIJAKAN PERIZINAN DI
INDONESIA DENGAN SINGAPURA
Indonesia adalah Negara yang
memiliki tingkat sumber daya alam yang sangat berlimpah. Hal itu di dukung oleh
letak geografis Indonesia yang sangat strategis. Pantas saja, dengan itu sangat
banyak perusahaan – perusahaan local bahkan asing yang mau berinvestasi di
Indonesia. Tetapi, sebelum itu mereka harus melewati berbagai tahapan atau
prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah republik Indonesia.
Bahkan Bagi sebagian besar masyarakat, bila mendengar janji
pemerintah yang menyatakan birokrasi perizinan khususnya untuk pelaku usaha
akan dipermudah dan terus disederhanakan, sepertinya ini hanya janji manis
semata. Mungkin ini akan jadi janji kampanye yang kerap digaungkan tiap masa
kampanye saja.
Sebenarnya, system atau kebijakan
perizinan di Indonesia sudah sangat bagus dan mengikuti perkembangan pasar
global. Akan tetapi hal itu hanyalah sekedar simbolitas di atas kertas saja.
Berbeda dengan yang terjadi atau penerapannya di lapangan. Kebijakan perizinan
terkesan memihak dan memudahkan bagi oknum atau pihak tertentu saja yakni pihak
atau oknum yang berani untuk membayar dengan harga mahal agar izin usaha atau
sebagainya dapat diperlancar. Sedangkan bagi pihak pihak yang tidak mampu untuk
membayar mahal biasanya dipersulit dengan cara di oper kesana kemari atau proses
perizinannya dibiarkan barlarut-larut.
Seperti contohnya dalam izin
pendirian PT
berbadan hukum. Di Indonesia izin semacam
ini bergantung kelasnya. Kalau kelas kecil dengan modal dasar maksimal
Rp 500 Juta dan modal disetor Rp 200 Juta, biayanya sekitar Rp. 6 Jutaan sudah
termasuk biaya pengesahan di Depkumham, biaya pemuatan di Berita Negara dan
cetak buku kecil. Prosesnya pun memakan waktu paling cepat 45 hari sejak ditanda-tanganinya
Akte pendirian di depan Notaris. Jadi terkesan sangat mahal dan membutuhkan
waktu yang sangat lama.
Hal ini berbeda dengan system
perizinan di Singapura. Sistem perizinan pendirian PT berbadan hukum, biayanya
hanya berkisar Sin$ 350 - Sin$ 400 saja sudah lengkap semua. (Dengan kurs hari
ini Sin$1 = Rp 6586, maka biayanya hanya berkisar Rp 2,300,000 - 2,600,000 an).
Selain biaya yang minim sekali,
persyaratan modal disetorpun tidak diatur oleh Pemerintahnya. Istilahnya : One
dollar company pun okay, alias mau setor Sin$ 1 pun juga oke.
Bahkan
yang paling mengejutkan dan sangat menonjol perbedaannya dengan Indonesia
adalah lamanya waktu penerbitan izin. Di Singapore Cuma butuh waktu 1 jam.
Proses inkorporasi total hingga izin selesai maksimal hanya memakan waktu 1
jam. Dan bisnis serta nama perusahaan Anda sudah bisa langsung digunakan.
Memang, setelah itu kita wajib membayar pajak dan melakukan pelaporan rutin
minimal 1 tahun sekali. Tentu waktunya sangat singkat dibandingkan dengan di
Indonesia.
Bahkan
yang paling hebatnya bahwa perusahaan
yang didirikan di negeri Singa tersebut bisa beroperasi di luar negeri termasuk
di Indonesia. Tentu masih sangat jauh dua langkah di depan dibandingkan system
perizinan di Indonesia.
Saran
saya, bahwa apa yang diterapkan di singapura terkait perizinan di atas bisa
menjadi bahan pertimbangan bagi petinggi
negeri ini supaya Indonesia bisa makin kompetitif dan makin menarik minat
investor asing untuk berusaha di Indonesia.
Posting Komentar