''CARILAH ILMU SAMPAI HALAMAN PENCARIAN TERAKHIR DI GOOGLE''

SELAMAT DATANG PARA PEMUDA ERA GLOBALISASI


counters

PERBANDINGAN KEBIJAKAN PERIZINAN DI INDONESIA DENGAN SINGAPURA



PERBANDINGAN KEBIJAKAN PERIZINAN DI INDONESIA DENGAN SINGAPURA

            Indonesia adalah Negara yang memiliki tingkat sumber daya alam yang sangat berlimpah. Hal itu di dukung oleh letak geografis Indonesia yang sangat strategis. Pantas saja, dengan itu sangat banyak perusahaan – perusahaan local bahkan asing yang mau berinvestasi di Indonesia. Tetapi, sebelum itu mereka harus melewati berbagai tahapan atau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah republik Indonesia.
 Bahkan Bagi sebagian besar masyarakat, bila mendengar janji pemerintah yang menyatakan birokrasi perizinan khususnya untuk pelaku usaha akan dipermudah dan terus disederhanakan, sepertinya ini hanya janji manis semata. Mungkin ini akan jadi janji kampanye yang kerap digaungkan tiap masa kampanye saja.
            Sebenarnya, system atau kebijakan perizinan di Indonesia sudah sangat bagus dan mengikuti perkembangan pasar global. Akan tetapi hal itu hanyalah sekedar simbolitas di atas kertas saja. Berbeda dengan yang terjadi atau penerapannya di lapangan. Kebijakan perizinan terkesan memihak dan memudahkan bagi oknum atau pihak tertentu saja yakni pihak atau oknum yang berani untuk membayar dengan harga mahal agar izin usaha atau sebagainya dapat diperlancar. Sedangkan bagi pihak pihak yang tidak mampu untuk membayar mahal biasanya dipersulit dengan cara di oper kesana kemari atau proses perizinannya dibiarkan barlarut-larut.
            Seperti contohnya dalam izin pendirian PT berbadan hukum. Di Indonesia izin semacam  ini bergantung kelasnya. Kalau kelas kecil dengan modal dasar maksimal Rp 500 Juta dan modal disetor Rp 200 Juta, biayanya sekitar Rp. 6 Jutaan sudah termasuk biaya pengesahan di Depkumham, biaya pemuatan di Berita Negara dan cetak buku kecil. Prosesnya pun memakan waktu paling cepat 45 hari sejak ditanda-tanganinya Akte pendirian di depan Notaris. Jadi terkesan sangat mahal dan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Hal ini berbeda dengan system perizinan di Singapura. Sistem perizinan pendirian PT berbadan hukum, biayanya hanya berkisar Sin$ 350 - Sin$ 400 saja sudah lengkap semua. (Dengan kurs hari ini Sin$1 = Rp 6586, maka biayanya hanya berkisar Rp 2,300,000 - 2,600,000 an).
Selain biaya yang minim sekali, persyaratan modal disetorpun tidak diatur oleh Pemerintahnya. Istilahnya : One dollar company pun okay, alias mau setor Sin$ 1 pun juga oke.
            Bahkan yang paling mengejutkan dan sangat menonjol perbedaannya dengan Indonesia adalah lamanya waktu penerbitan izin. Di Singapore Cuma butuh waktu 1 jam. Proses inkorporasi total hingga izin selesai maksimal hanya memakan waktu 1 jam. Dan bisnis serta nama perusahaan Anda sudah bisa langsung digunakan. Memang, setelah itu kita wajib membayar pajak dan melakukan pelaporan rutin minimal 1 tahun sekali. Tentu waktunya sangat singkat dibandingkan dengan di Indonesia.
            Bahkan yang paling hebatnya  bahwa perusahaan yang didirikan di negeri Singa tersebut bisa beroperasi di luar negeri termasuk di Indonesia. Tentu masih sangat jauh dua langkah di depan dibandingkan system perizinan di Indonesia.
            Saran saya, bahwa apa yang diterapkan di singapura terkait perizinan di atas bisa menjadi  bahan pertimbangan bagi petinggi negeri ini supaya Indonesia bisa makin kompetitif dan makin menarik minat investor asing untuk berusaha di Indonesia.











           

Share this article :
 

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KeongMas.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger