ALUR PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
DI PENGADILAN NEGERI
1. Sidang dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk
umum);
2. PU diperintahkan untuk
menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah
menerima salinan surat dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula
apakah dalam keadaan sehat dan
bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang
dilanjutkan);
5. Terdakwa ditanyakan apakah
akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa
sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam
hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP
ayat (1);
6. Dilanjutkan pembacaan
surat dakwaan;
7. Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan
mengajukan eksepsi atau tidak;
8. Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan
sidang ditunda;
9. Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi
(replik);
10. Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim;
11. Apabila eksepsi ditolak
dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi
yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi
lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula,
saksi ahli Witness/expert)
15. Pemeriksaan terhadap
terdakwa;
16. Tuntutan (requisitoir);
17. Pembelaan (pledoi);
18. Replik dari PU;
19. Duplik
20. Putusan oleh Majlis
Hakim.
ALUR PERSIDANGAN PERDATA
1.
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum;
2.
Para pihak (penggugat dan tergugat) diperintahkan memasuki ruang sidang;
3.
Para pihak diperiksa identitasnya (surat kuasanya), demikian pula diperiksa
surat ijin praktik dari organisasi advokat;
4.
Apabila kedua belah pihak lengkap maka diberi kesempatan untuk menyelesaikan
dengan perkara secara damai;
5.
Ditawarkan apakah akan menggunakan mediator dari lingkungan PN atau dari luar
(lihat PERMA RI No.1 Tahun 2008);
6.
Apabila tidak tercapai kesepakatan damai maka sidang dilanjutkan dengan
pembacaan surat gugat oleh penggugat/kuasanya;
7.
Apabila perdamaian berhasil maka dibacakan dalam persidangan dalam bentuk akta
perdamaian yang bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YME;
8.
Apabila tidak ada perubahan acara selanjutnya jawaban dari tergugat; (jawaban
berisi eksepsi, bantahan, permohonan putusan provisionil, gugatan rekonvensi);
9.
Apabila ada gugatan rekonvensi tergugat juga berposisi sebagai penggugat
rekonvensi;
10.
Replik dari penggugat, apabila digugat rekonvensi maka ia berkedudukan sebagai
tergugat rekonvensi;
11.
Pada saat surat menyurat (jawab jinawab) ada kemungkinan ada gugatan intervensi
(voeging, vrijwaring, toesenkomst);
12.
Sebelum pembuktian ada kemungkinan muncul putusan sela (putusan provisionil,
putusan tentang dikabulkannya eksepsi absolut, atau ada gugat intervensi);
13.
Pembuktian
14.
Dimulai dari penggugat berupa surat bukti dan saksi;
15.
Dilanjutkan dari tergugat berupa surat bukti dan saksi;
16.
Apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat;
17.
Kesimpulan
18.
Musyawarah oleh Majlis Hakim (bersifat rahasia);
19.
Pembacaan Putusan;
20.
Isi putusan: a. Gugatan dikabulkan, b. Gugatan ditolak, c. Gugatan tidak dapat
diterima;
21.
Atas putusan ini para pihak diberitahu hak-haknya apakah akan menerima,
pikir-pikir atau akan banding. Apabila pikir-pikir maka diberi waktu selama 14
hari;
22.
Dalam hal ada pihak yang tidak hadir maka diberitahu terlebih dahulu dan dalam
waktu 14 hari setelah pemberitahuan diberi hak untuk menentukan sikap. Apabila
waktu 14 hari tidak menentukan sikap maka dianggap menerima putusan.
ALUR PERSIDANGAN PTUN
- Pembacaan GUGATAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan
Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya
Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat
Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya.
- Pembacaan JAWABAN (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pemeriksaan
Sengketa Dimulai Dengan Membacakan isi Gugatan dan Surat yang Memuat Jawabannya
Oleh Hakim Ketua Sidang, dan Jika Tidak Ada Surat Jawaban, Pihak Tergugat
Diberi Kesempatan Untuk Mengajukan Jawabannya.
- R E P L I K (Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Penggugat
Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Gugatan Hanya Sampai Dengan Replik, Asal
Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Tergugat, dan Hal
Tersebut Harus Disaksikan Oeh Hakim.
- D U P L I K (Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Tergugat
Dapat Mengubah Alasan yang Mendasari Jawabannya Hanya Sampai Dengan Duplik,
Asal Disertai Alasan yang Cukup Serta Tidak Merugikan Kepentingan Penggugat dan
Hal Tersebut Harus Dipertimbangkan Dengan Seksama Oleh Hakim.
- PEMBUKTIAN (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Yang
Dapat Dijadikan Alat Bukti Dalam Persidangan Adalah Sebagai Berikut :
- Surat atau Tulisan;
- Keterangan Ahli;
- Keterangan Saksi;
- Pengakuan Para Pihak;
- Pengetahuan Hakim.
- KESIMPULAN (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Dalam
Hal Pemeriksaan Sengketa Sudah Diselesaikan, Kedua Belah Pihak Diberi
Kesempatan Untuk Mengemukakan Pendapat yang Terakhir Berupa Kesimpulan Masing –
Masing.
- P U T U S A N (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)
Pembacaan PUTUSAN (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1986)
(1)
Putusan Pengadilan Harus Diucapkan Dalam Sidang Terbuka Untuk Umum;
(2)
Apabila Salah Satu Pihak atau Kedua Belah Pihak Tidak Hadir Pada Waktu Putusan
Pengadilan Diucapkan, Atas Perintah Hakim Ketua Sidang Salinan Putusan itu
Disampaikan Dengan Surat Tercatat Kepada yang Bersangkutan;
(3)
Tidak Dipenuhinya Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Berakibat
Putusan Pengadilan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
Materi Muatan Putusan (Pasal 109 Undang – Undang
Nomor 5 Tahun 1986)
- Kepala Putusan Yang Berbunyi : ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
- Nama, Jabatan, Kewarganegaraan, Tempat Kediaman, atau Tempat Kedudukan Para Pihak Yang Bersengketa ;
- Ringkasan Gugatan dan Jawaban Tergugat Yang Jelas ;
- Pertimbangan dan Penilaian Setiap Bukti Yang Diajukan dan Hal Yang Terjadi Dalam Persidangan Selama Sengketa Itu Diperiksa ;
- Alasan Hukum Yang Menjadi Dasar Putusan ;
- Amar Putusan Tentang Sengketa Dan Biaya Perkara ;
- Hari, Tanggal Putusan, Nama Hakim Yang Memutus, Nama Panitera, Serta Keterangan Tentang Hadir atau Tidak Hadirnya Para Pihak.
Amar Putusan (Pasal 97 ayat 7 Undang – Undang Nomor 5
Tahun 1986)
- Gugatan Ditolak;
- Gugatan Dikabulkan;
- Gugatan Tidak Diterima;
- Gugatan Gugur.